Selasa, 27 Desember 2011

PANEN RAYA DI KTM MESUJI

SEJARAH TULANG BAWANG

• Kabupaten Tulang Bawang dengan luas wilayah 7.770,84 km atau 22% dari Luas Provinsi Lampung. Terletak antar 3°50’- 4°40’ LS dan 104°58’- 105°52’ BT

• Kabupaten Tulang Bawang terletak dibagian hilir dari 2 (dua) sungai besar yaitu Way Tulang Bawang dan Way Mesuji

• Hampir sebagian besar wilayah kabupaten Tulang Bawang merupakan daerah dataran dan rawa serta alluvial. Dengan jenis tanah penyusun terdiri dari aluvial, regosol, andosol, podsolik coklat, latosol dan podsolik merah kuning

• Kabupaten Tulang Bawang pintu gerbang jalur lintas timur menuju dan keluar dari Propinsi Lampung, yang berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan, serta Laut Jawa. Infrastruktur Transportasi darat didukung Jalur Lintas Timur dan Jalur Lintas Pantai Timur yang memperpendek jalur ekonomi barang dan jasa ke Pulau Jawa dan dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera.

• Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005, secara administrasi Kabupaten Tulang Bawang dimekarkan menjadi 24 Kecamatan. Namun sejak Bulan Juni tahun 2007 Kabupaten Tulang Bawang dimekarkan menjadi 28 Kecamatan dan 240 Kampung/Kelurahan

• ARTI LAMBANG DAERAH
• (PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
• NOMOR 01 TAHUN 1997)


• 1. Perisai Bersegi Lima, melambangkan masyarakat Tulang Bawang mampu mempertahankan cita-cita Bangsa Indonesia, melanjutkan pembangunan, memajukan daerah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
• 2. Bagian atas lambang bertuliskan TULANG BAWANG, hurup Merah, dasar Putih, melambangkan keberadaan dan terbentuknya Daerah Tulang Bawang, dalam nuansa persatuan, kesatuan, semangat kebersamaan, serta kehormatan terhadap Merah Putih.
• 3. Payung berwarna Putih, melambangkan pemberian perlindungan, pengayom, penghormatan tertinggi masyarakat Tulang Bawang.
• 4. Pada Payung terdapat 20 (dua puluh) rumbai, bergaris 3 (tiga), berjari-jari 9 (sembilan), bergelombang 7 (tujuh), melambangkan Kabupaten Tulang Bawang diresmikan pada tanggal 20-3-1997.
• 5. Mahkota/Kopiah Emas, melambangkan kepemimpinan/ keperkasaan/ kepahlawanan masyarakat Tulang Bawang.
• 6. Sebuah lingkaran, melambangkan masyarakat Tulang Bawang bersifat Heterogen, dari ragam budaya, pendidikan, sosial, berpadu teguh dalam kesatuan tindak secara profesional, menggapai cita, melangkah ke masa depan, membangun kejayaan Tulang Bawang.
• 7. Pada lingkaran:
• •Bagian atas di dalam lingkaran terdapat warna Hijau Lumut, melambangkan lingkungan yang sejuk, daerah pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan.
• •Bagian atas lingkaran terdapat 4 (empat) garis bergelombang, melambangkan dominasi sekurang-kurangnya 4 (empat) sungai besar secara historis mengantarkan kejayaan Tulang Bawang.
• •Bagian bawah dalam lingkaran terdapat warna Cokelat, melambangkan kesuburan tanah.
• •Pada lingkaran terdapat Tombak/Payan, Keris saling silang, adalah senjata tradisional masyarakat Tulang Bawang yang siap mempertahankan kehormatan daerah dan masyarakat.
• 8. Rangkaian Padi dan Kapas, melambangkan kebersamaan yang utuh untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, berkemakmuran lahir batin, serta makmur berkeadilan dalam wadah Negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
• 9. Pepadun/mahligai tempat kedudukan seorang Penyimbang Marga, melambangkan masyarakat Tulang Bawang telah lama mengenal sistem kepemimpinan yang kuat dan mengakar.
• 10. Tulisan aksara Lampung berbunyi “Tulang Bawang”
• 11. Seuntai pita bertuliskan “Sai Bumi Nengah Nyappur”, dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
• 12. Sai Bumi Nengah Nyappur, bermakna bahwa, masyarakat daerah Tulang Bawang sangat terbuka, mudah beradaPtasi terhadap lingkungan, serta ramah dalam pergaulan, merupakan perwujudan sikap dan kemampuan,keluhuran dan keyakinan, serta percaya diri.
• 13. Warna Putih melambangkan Marga/Megou.
• 14. Warna Kuning melambangkan Tiuh/Kampung
• 15. Warna Merah melambangkan Suku.

• SEJARAH SINGKAT KABUPATEN TULANG BAWANG







a. Masa Pra Kemerdekaan RI





Dalam sejarah kebudayaan dan perdagangan di Nusantara, Tulang Bawang
digambarkan merupakan salah satu kerajaan tertua di Indonesia, disamping
kerajaan Melayu, Sriwijaya, Kutai, dan Tarumanegara. Meskipun belum banyak
catatan sejarah yang mengungkapkan keberadaan kerajaan ini, namun catatan Cina
kuno menyebutkan pada pertengahan abad ke-4 seorang pejiarah Agama Budha yang
bernama Fa-Hien, pernah singgah di sebuah kerajaan yang makmur dan berjaya,
To-Lang P'o-Hwang (Tulang Bawang) di pedalaman Chrqse (pulau emas Sumatera).

Sampai saat ini belum ada yang bisa memastikan pusat kerajaan Tulang Bawang,
namun ahli sejarah Dr. J. W. Naarding memperkirakan pusat kerajaan ini
terletak di hulu Way Tulang Bawang (antara Menggala dan Pagardewa) kurang
lebih dalam radius 20 km dari pusat kota Menggala.

Seiring dengan makin berkembangnya kerajaan Che-Li-P'o Chie (Sriwijaya), nama
dan kebesaran Tulang Bawang sedikit demi sedikit semakin pudar. Akhirnya sulit
sekali mendapatkan catatan sejarah mengenai perkembangan kerajaan ini.

Ketika Islam mulai masuk ke bumi Nusantara sekitar abad ke-15, Menggala dan
alur sungai Tulang Bawang yang kembali marak dengan aneka komoditi, mulai
kembali di kenal Eropa. Menggala dengan komoditi andalannya Lada Hitam,
menawarkan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan komoditi sejenis
yang didapat VOC dari Bandar Banten. Perdagangan yang terus berkembang,
menyebabkan denyut nadi Sungai Tulang Bawang semakin kencang, dan pada masa
itu kota Menggala dijadikan dermaga "BOOM", tempat bersandarnya kapal-kapal
dari berbagai pelosok Nusantara, termasuk Singapura.

Perkembangan politik Pemerintahan Belanda yang terus berubah, membawa dampak
dengan ditetapkanya Lampung berada dibawah pengawasan langsung Gubernur
Jenderal Herman Wiliam Deandles mulai tanggal 22 November 1808. Hal ini
berimbas pada penataan sistem pemerintahan adat yang merupakan salah satu
upaya Belanda untuk mendapatkan simpati masyarakat.

Pemerintahan adat mulai ditata sedemikian rupa, sehingga terbentuk
Pemerintahan Marga yang dipimpin oleh Kepala Marga (Kebuayan). Wilayah Tulang
Bawang sendiri dibagi dalam 3 kebuayan, yaitu Buay Bulan, Buay Tegamoan dan
Buay Umpu (tahun 1914, menyusul dibentuk Buay Aji).

Sistem Pemerintahan Marga tidak berjalan lama, dan pada tahun 1864 sesuai
dengan Keputusan Kesiden Lampung No. 362/12 tanggal 31 Mei 1864, dibentuk
sistem Pemerintahan Pesirah. Sejak itu pembangunan berbagai fasilitas untuk
kepentingan kolonial Belanda mulai dilakukan termasukdi Kabupaten Tulang
Bawang.

Pada zaman pendudukan Jepang, tidak banyak perubahan yang terjadi di daerah
yang dijuluki "Sai Bumi Nengah Nyappur” ini. Dan akhirnya sesudah Proklamasi
kemerdekaan RI, saat Lampung ditetapkan sebagai daerah Keresidenan dalam
wilayah Propinsi Sumatera Selatan, Tulang Bawang dijadikan wilayah Kewedanaan.







• b. Masa Kemerdekaan RI





Sejalan dengan perkembangan Negara RI, maka setelah Lampung memisahkan diri
dari Propinsi Sumatera Selatan, dengan membentuk Propinsi Lampung, maka status
Menggala juga ditetapkan sebagai kecamatan di bawah naungan Kabupaten Lampung
Utara.

Proses berdirinya Tulang Bawang tidak begitu saja terjadi. Diawali dari
rencana sesepuh dan tokoh masyarakat bersama pemerintah yang sejak tahun 1972
merencanakan mengembangkan Propinsi Lampung menjadi 10 Kabupaten/Kota, maka
pada tahun 1981, Pemerintah Propinsi membentuk 8 Lembaga Pembantu Bupati, yang
salah satunya adalah Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Menggala,
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 821.26/502 tanggal 8 Juni 1981
tentang Pembentukan Wilayah Kerja Pembantu Bupati Lampung Selatan, Lampung
Tengah, dan Lampung Utara Wilayah Propinsi Lampung.

Dalam kurun waktu dari tahun 1981 sampai dengan 1997, telah terjadi pergantian
Pejabat Pembantu Bupati selama beberapa masa bhakti, yang dijabat oleh:

1. Drs. Hi. M. Yusup Nur (masa bhakti 1981 s.d: 1985).

2. Kardinal, BA (masa bhakti 1985 s.d. 1989)

3. Drs. Hi. Somali Saleh (masa bhakti 1989 s.d. 1993)

4. Drs. Rukhyat Kusumayudha (masa bhakti 1993 s.d. 1994)

5. Drs. Tamanuri (masa bhakti 1994 s.d. 1996)

6. Hi. Santori Hasan, SH. (masa bhakti 1996 s.d. 1997)

Pada tahun 1997, dibentuklah Sekretariat Persiapan Kabupaten Tulang Bawang,
dengan Sekretaris merangkap Pembantu Bupati Lampung Utara Wilayah Menggala Hi.
Santori Hasan, SH. Selanjutnya untuk memuluskan pembentukan kabupaten,
ditunjuklah Hi. Santori Hasan, SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulang
Bawang sejak tanggal 20 Maret sampai dengan 9 Desember 1997 melalui Surat
Keputusan Gubernur No. 821.2/II/09/97 tanggal 14 Januari 1997 tentang
Penunjukan Plt Bupati Kabupaten Tingkat II Persiapan Tulang Bawang .

Melalui serangkaian proses yang cukup melelahkan, akhirnya Kabupaten Tulang
Bawang lahir, dan diresmikan keberadaannya oleh Menteri Dalam Negeri pada
tanggal 20 Maret 1997, sebagai tindak lanjut ditetapkan UU No. 2 Tahun 1997
tentang pembentukan daerah tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanggamus. Dimana untuk selanjutnya pada tanggal 24 Nopember 1997
terpilihlah Hi. Santori Hasan, SH sebagai Bupati Tulang Bawang pertama, untuk
periode tahun 1997-2002, yang dilantik pada tanggal 9 Desember 1997.

Pada periode selanjutnya, melalui proses pemilihan Bupati Tulang Bawang pada
tanggal 12 Nopermber 2002 terpilihlah Dr. Abdurachman Sarbini, dan AA.
Syofandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang untuk periode
2002-2007, yang dilantik pada tanggal 9 Desember 2002. Kemudian melalui proses
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung oleh masyarakat yang pertama kali
dilaksanakan pada tahun 2007, Dr. Abdurachman Sarbini kembali terpilih sebagai
Bupati Tulang Bawang periode 2007-2012, berpasangan dengan Drs. Agus
Mardihartono, MM, sebegai Wakil Bupati, yang dilantik pada tanggal 9 Desember
2007.

Sementara itu sejak berdirinya Kabupaten Tulang Bawang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang juga mengalami proses pergantian
pucuk pimpinan. Pada periode 1997-1999, Ketua DPRD dijabat Abadi SP, pada
periode 1999-2004 Ketua DPRD dijabat Samsul Hadi, dan periode 2004-2009 Ketua
DPRD dijabat Lamijiono, S.Pd, MM, yang kemudian sebelum masa bhaktinya
berakhir digantikan oleh Herman Artha.

Pada tanggal 18 Agustus 2009, anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang periode
2004-2009 secara resmi mengakhiri masa jabatannya, yang kemudian melalui
mekanisme yang berlaku digantikan oleh Anggota DPRD periode berikutnya yaitu
2009-2014, yang merupakan hasil Pemilu Legislatif 9 April 2009. Sedangkan
Ketua DPRD masa bhakti 2009-2014 adalah Winarti,SE yang dilantik pada tanggal
19 Oktober 2009.







c. Tulang Bawang Kini dan Masa Datang.





Kabupaten Tulang Bawang yang pada awal berdirinya memiliki luas wilayah
7.770,84 km² atau 22% dari wilayah Lampung, merupakan kabupaten terbesar di
Propinsi Lampung.

Menyadari luas wilayah dan besarnya tantangan pembangunan Kabupaten Tulang
Bawang, maka dengan didukung aspirasi masyarakat, pada tahun 2007, Bupati
Tulang Bawang Dr. Abdurachman Sarbini mengambil sebuah terobosan besar dengan
memekarkan wilayah Kabupaten Tulang Bawang menjadi 3 kabupaten, yaitu
kabupaten induk Kabupaten Tulang Bawang, dan dua kabupaten baru, Kabupaten
Tulang Bawang Barat dan Mesuji.

Dalam proses realisasi dua daerah otonomi baru itu pula, catatan menariknya
adalah, sangat langka dan jarang sekali terjadi secara nasional, adanya upaya
keras dan inisiatif dari kabupaten induk seperti yang dilakukan oleh Kabupaten
Tulang Bawang.

Beberapa pertimbangan dilakukannya pemekaran dua daerah otonomi baru,
diantaranya untuk menciptakan percepatan pembangunan daerah, mengefektifkan
pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintahan, sekaligus dapat
mempercepat kesejahteraan masyarakat, baik di dua kabupaten baru hasil
pemekaran, maupun di kabupaten induk.

Sedangkan dalam prosesnya, pemekaran Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji
akhirnya dapat diwujudkan, yaitu dengan disyahkannya UU Nomor 49 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji dan UU Nomor 50 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat, tanggal 26 November 2008, yang
kemudian diresmikan pendefinitifannya tanggal 3 april 2009, yang ditandai
dengan dilantiknya kedua Penjabat (Pj) Bupati di dua daerah otonomi baru
tersebut oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.

Setelah wilayahnya dimekarkan, kini Kabupaten Tulang Bawang memiliki luas
wilayah 4385.84 km² dengan 15 kecamatan, 4 kelurahan dan 148 kampung. Namun
meskipun luas wilayahnya berkurang pasca dimekarkannya dua daerah otonomi
baru, Kabupaten Tulang Bawang masih tetap memiliki beragam potensi yang
menjanjikan guna meningkatkan kemajuannya.

ALAMAT KANTOR DI TULANG BAWANG

Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21522 ,21533; Fax 0726 20140

Dinas Pendidikan
Jl. Lintas Timur Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21255

Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 072621642

Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21435


Dinas Pekerjaan Umum
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21425/ 0726 21437

Dinas Kesehatan
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21182

Dinas Koperasi, UKM, Perindag
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 072621381

Dinas Perhubungan
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21393

Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21293/ 0726 21175

Dinas Pertambangan dan Energi
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21163

Dinas Pasar
Jl. Lintas timur Menggala Tulang Bawang
Telp.

Dinas Pemuda dan Olahraga
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21336

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21395

Dinas Sosial,tenaga Kerja dan transmigrasi
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21629

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21031


Dinas Komunikasi dan Informatika
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21416

Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21113

Inspektorat Daerah
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp.0726 21382

Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21300

Badan Kepegawaian Daerah
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21213

Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21340

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemkam
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21359

Badan Lingkungan Hidup
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21390

Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. 0726 21395

Kantor Penanaman Modal
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp. -

Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp.

Kantor Ketahanan Pangan
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp.

Rumah Sakit Umum Daerah
Jl. Lintas Timur Menggala
Kabupaten Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp.

Satuan Polisi Pamong Praja
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp.0726 21035

Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp.

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp.0726 21655

Sekretariat PLH. Badan Narkotika dan Penanggulangan HIV / AIDS
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp.0726 21528

Sekretariat Badan Pengelola Penanggulangan Bencana
Jl. Cemara Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang
Menggala Tulang Bawang
Telp.

Wisma Tulang Bawang di Jakarta
Jl. Katalya Raya No. 8 Tomang Pal Merah Jakarta Barat
Telp. 021 5670412

Sekretariat DPRD
Jl. Lintas Timur Menggala Tulang Bawang
Telp. 072621748

MARS TULANG BAWANG

• C =do 4/4 Cipt : Ny. Hj. RA. Sri Suharwati Asnawi, S.Ag
• Tempo Di Gracia Arr : Yitno Widi Praworo & Romo Petrus Subowo, SCJ


• Menjulang tinggi megah perkasa di jalan Cemara
• Tempat pusat Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang
• Marilah semua bergerak dalam pembangunan

• Mengabdi Negara membangun daerah Tulang Bawang tercinta
• Sai Bumi Nengah Nyapur selogannya Gambaran
• Budaya kita, sejak dulu kala jadi perhatian

• Pusat Perdagangan pusat Pendidikan jadikan semua semangat kerja
• Bagi kemajuannya Sai Bumi Nengah Nyapur selogannya
• Kabupaten Tulang Bawang Pasti Jaya.
• © 2011 Pemda

KECAMATAN

• Kecamatan Banjar Agung
• Kecamatan Banjar Baru
• Kecamatan Banjar Margo
• Kecamatan Dente Teladas
• Kecamatan Gedung Aji Baru
• Kecamatan Gedung Aji
• Kecamatan Gedung Meneng
• Kecamatan Menggala Timur
• Kecamatan Menggala
• Kecamatan Meraksa Aji
• Kecamatan Penawar Aji
• Kecamatan Penawar Tama
• Kecamatan Rawa Jitu Selatan
• Kecamatan Rawa Jitu Timur
• Kecamatan Rawa Pitu

Minggu, 01 Mei 2011

PERMENDAGRI NO 37 TAHUN 2007U

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 37 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 212 pada Ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.

BAB II
AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pasal 2
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

BAB III
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pasal 3
(1) Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan;
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa
c. menetapkan bendahara desa
d. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; dan
e. menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
(4) Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, terdiri dari:
a. Sekretaris Desa; dan
b. Perangkat Desa lainnya.
(5) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
(6) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 5 mempunyai tugas:
a. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa.
b. Menyusun dan melaksanaan Kebijakan Pengelolaan Barang Desa.
c. Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa.
d. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa.
(7) Kepala Desa menetapkan Bendahara Desa dengan Keputusan Kepala Desa.

BAB IV
STRUKTUR APBDesa

Pasal 4
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
(3) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota;
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten/Kota;
d. Alokasi Dana Desa (ADD);
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Peerintah Kabupaten/Kota dan Desa lainnya;
f. Hibah;
g. Sumbangan Pihak Ketiga.
(4) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b di atas, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
(5) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 di atas, terdiri dari:
a. Belanja langsung, dan
b. Belanja tidak langsung
(6) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a, terdiri dari:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa
c. Belanja Modal;
(7) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf b, terdiri dari:
a. Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap;
b. Belanja Subsidi;
c. Belanja Hibah (Pembatasan Hibah);
d. Belanja Bantuan Sosial;
e. Belanja Bantuan Keuangan;
f. Belanja Tak Terduga;
(8) Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c di atas, meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(9) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) di atas, terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
(10) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya.
b. Pencairan Dana Cadangan.
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
d. Penerimaan Pinjaman
(11) Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) di atas, mencakup:
a. Pembentukan Dana Cadangan.
b. Penyertaan Modal Desa.
c. Pembayaran Utang

BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN APBDesa

Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa)

Pasal 5
(1) RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi dan misi dari Kepala Desa yang terpilih;
(2) Setelah berakhir jangka waktu RPJMD, Kepala Desa terpilih menyusun kembali RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
(3) RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa dilantik;
(4) Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusun RKPDesa yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa;
(5) Penyusunan RKPDesa diselesaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.

Bagian Kedua
Penetapan Rancangan APBDesa

Pasal 6
(1) Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan pada RKPDesa;
(2) Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan;
(3) Kepala Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama;
(4) Penyampaian rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas, paling lambat minggu pertama bulan November tahun anggaran sebelumnya;
(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, menitikberatkan pada kesesuaian dengan RKPDesa;
(6) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala ,Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas, paling lambat 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi;
(7) Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud ayat 2 diatas, ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten/ Kota ditetapkan.

Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan APBDesa

Pasal 7
(1) Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (7) diatas, harus menetapkan Evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja;
(2) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa;
(3) Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Raperdes tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
(4) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
(5) Pembatalan Peraturan Desa dan pernyataan berlakunya pagu tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di atas, Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud;
(7) Pencabutan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atas, dilakukan dengan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa tentang APBDesa;
(8) Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBDesa tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Bagian Keempat
Pelaksanaan APBDesa

Pasal 8
(1) Semua pendapatan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa;
(2) Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya diserahkan kepada daerah;
(3) Program dan kegiatan yang masuk desa merupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa
(4) Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
(5) Kepala desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya;
(6) Pemerintah desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa;
(7) Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa dilakukan dengan membebankan pada pendapatan desa yang bersangkutan untuk pengembalian pendapatan desa yang terjadi dalam tahun yang sama.
(8) Untuk pengembalian kelebihan pendapatan desa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga;
(9) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atas, harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

Pasal 9
(1) Setiap Pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
(2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
(3) Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa;
(4) Pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam peraturan kepala desa;
(5) Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10
(1) Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk:
a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanjalangsung;
c. mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
(2) Dana cadangan.
a. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atau disimpan pada kas desa tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah desa.
b. Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan.
c. Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.

BAB VI
PERUBAHAN APBDesa

Pasal 11
(1) Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi:
a. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja.
b. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
c. Keadaan darurat
d. Keadaan luar biasa
(2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3) Perubahan APBDesa terjadi bila Pergeseran anggaran yaitu Pergeseran antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa.
(4) Penggunaan SiLPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBDesa, yaitu Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
(5) Pendanaan Keadaan Darurat.
(6) Pendanaan Keadaan Luar Biasa.
(7) Selanjutnya Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaksanaan APBDesa.


BAB VII
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN DESA

Pasal 12
(1) Kepala Desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan Bendahara Desa.
(2) Penetapan Bendahara Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa;

Bagian Pertama
Penatausahaan Penerimaan
(1) Penatausahaan Penerimaan wajib dilaksanakan oleh Bendahara Desa;
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, menggunakan:
a. Buku kas umum;
b. Buku kas pembantu perincian obyek penerimaan;
c. Buku kas harian pembantu;
(3) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggungjawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
(4) Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di at;as, dilampiri dengan:
a. Buku kas umum
b. Buku kas pembantu perincian obyek penerimaan;
c. Bukti penerimaan lainnya yang sah.

Bagian Kedua
Penatausahaan Pengeluaran

Pasal 14
(1) Penatausahaan Pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa;
(2) Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada Peraturan Desa tentang APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa melalui pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
(3) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, harus disetujui oleh Kepala Desa melalui Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD);
(4) Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
(5) Dokumen yang digunakan Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi:
a. Buku kas umum;
b. Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran;
c. Buku kas harian pembantu.

Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana

Pasal 15
(1) Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:
a. Buku kas umum
b. Buku kas pembantu perincian obyek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah
c. Bukti atas penyetoran PPNjPPh ke kas negara.

BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDESA

Bagian Pertama
Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa

Pasal 16
(1) Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa;
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, menyampaikan kepada Kepala Desa untuk dibahas bersama BPD;
(3) Berdasarkan persetujuan Kepala Desa dengan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, maka Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
(4) Jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bagian Kedua
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBDesa

Pasal 17
(1) Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa tentang Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) di atas, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat;
(2) Waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Desa ditetapkan.

BAB IX
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA

Pasal 18
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh persen).

Bagian Pertama
Tujuan

Pasal 19
Tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
e. Meningkatkan ketrentaman dan ketertiban masyarakat; f. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
h. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Bagian Kedua
Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Pasal 20
(1) Pengelolaan Alokasi Dana Desa merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan desa.
(2) Rumus yang dipergunakan dalam Alokasi Dana Desa adalah:
a. Azas Merata adalah besarnya bagian Alokasi Dana Desa yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).
b. Azas Adil adalah besarnya bagian Alokasi Dana Desa berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, (misalnya Kemiskinan, Keterjangkauan, Pendidikan Dasar, Kesehatan dll), selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP).
(3) Besarnya prosentase perbandingan antara azas merata dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, adalah besarnya ADDM adalah 60% ( enampuluh persen) dari jumlah ADD dan besarnya ADDP adalah 40% (empatpuluh persen) dari jumlah ADD.

Bagian Ketiga
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan

Pasal 21
(1) Alokasi Dana Desa dalam APBD Kabupaten/Kota dianggarkan pada bagian Pemerintahan Desa;
(2) Pemerintah Desa membuka rekening pada bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa;
(3) Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa kepada Bupati c.q Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten melalui Camat setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan;
(4) Bagian Pemerintahan Desa pada Setda Kabupaten akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten atau Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau Kepala Badan Pengelola Keuangan dan KekayaanjAset Daerah (BPKKjAD);
(5) Kepala Bagian Keuangan Setda atau Kepala BPKD atau Kepala BPKKj AD akan menyalurkan Alokasi Dana Desa langsung dari kas Daerah ke rekening Desa;
(6) Mekanisme Pencairan Alokasi Dana Desa dalam APBDesa dilakukan secara bertahap atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah kabupatenjkota.

Bagian Keempat
Pelaksanaan Kegiatan

Pasal 22
(1) Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa, sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota;
(2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30% (tigapuluh persen) untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70% (tujuhpuluh persen) untuk biaya pemberdayaan masyarakat. Bagi Belanja Pemberdayaan Masyarakat digunakan untuk:
a. Biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil.
b. Penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa. c. Biaya untuk pengadaan ketahanan pangan.
d. Perbaikan lingkungan dan pemukiman.
e. Teknologi Tepat Guna.
f. Perbaikan kesehatan dan pendidikan.
g. Pengembangan sosial budaya.
h. Dan sebagainya yang dianggap penting.

Bagian Kelima
Pertanggungjawaban dan Pelaporan

Pasal 23
(1) Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawabannya adalah pertanggung-jawaban APB Desa;
(2) Bentuk pelaporan atas Kegiatan-kegiatan dalam APB Desa yang dibiayai dari ADD, adalah sebagai berikut:
a. Laporan Berkala, yaitu: Laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADD dibuat secara rutin setiap bulannya. Adapun yang dimuat dalam laporan ini adalah realisasi penerimaan ADD, dan realisasi belanja ADD;
b. Laporan akhir dari penggunaan alokasi dana desa mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil akhir penggunaan ADD.
(3) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui jalur struktural yaitu dari Tim Pelaksana Tingkat Desa dan diketahui Kepala Desa ke Tim Pendamping Tingkat Kecamatan secara betahap;
(4) Tim Pendamping Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat laporan/rekapan dari seluruh laporan tingkat desa di wilayah secara bertahap melaporkan kepada Bupati cq. Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten/Kota;
(5) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pendampingan maka Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota diluar dana Alokasi Dana Desa (ADD).

BABX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 24
(1) Pemerintah Provinsi wajib mengkoordinir pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa dari Kabupaten/Kota kepada Desa;
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Pasal 25
Pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi:
a. Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan ADD;
b. Memberikan bimbingan dan pelatihan dan penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban APBDesa;
c. Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
d. Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan adminsitrasi keuangan desa.

Pasal 26
Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi:
a. Memfasilitasi administrasi keuangan desa;
b. Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa;
c. Memfasilitasi pelaksanaan ADD;
d. Memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, dan penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban APBDesa.

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 27
Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilengkapi dengan format administrasi keuangan desa, sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Dengan berlakunya peraturan ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa khususnya lampiran pada Model Buku Adminsitrasi Keuangan Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa harus menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

Pasal 29
Semua ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan keuangan desa wajib menyesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan.

Pasal 30
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan dijakarta
pada tanggal 24 Juli 2007

MENTERI DALAM NEGERI a.i.,
ttd
WIDODO AS.





Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa


ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN


KODE REKENING URAIAN TAHUN SEBELUMNYA TAHUN BERJALAN KET.
1. PENDAPATAN
1.1 Pendapatan Asli Desa
1.1.1 Hasil Usaha Desa
1.1.1.1 Dst …………………………

1.1.2 Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa
1.1.2.1 Tanah Kas Desa : (*)
1.1.2.1.1 Tanah Desa
1.1.2.1.2 Dst ………………………..

1.1.2.2 Pasar Desa
1.1.2.3 Pasar Hewan
1.1.2.4 Tambatan Perahu
1.1.2.5 Bangunan Desa
1.1.2.6 Pelelangan Ikan yang dikelola Desa
1.1.2.7 Lain-lain Kekayaan Milik Desa
1.1.2.8 Dst …………………………

1.1.3 Hasil Swadaya dan Partisipasi
1.1.3.1 Dst …………………………….

1.1.4 Hasil Gotong Royong
1.1.4.1 Dst ………………………….

1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah
1.1.5.1 Dst …………………………..

1.2 Bagi Hasil Pajak:
1.2.1 Bagi hasil pajak kabupaten/kota
1.2.2 Bagi hasil PBB
1.2.3 Dst ……………………

1.3 Bagi Hasil Retribusi
1.3.1 Dst ……………………

1.4 Bagian Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
1.4.1 ADD
1.4.2 Dst …………………….

1.5 Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan desa lainnya
1.5.1 Bantuan Keuangan Pemerintah:
1.5.1.1 Dst …………………………

1.5.2 Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi
1.5.2.1 Dst ……………………………

1.5.3 Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
1.5.3.1 Dana Tambahan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
1.5.3.2 Dst ……………..

1.5.4 Bantuan Keuangan Desa lainnya :
1.5.4.1 Dst ………………

1.6 Hibah
1.6.1 Hibah dari pemerintah
1.6.2 Hibah dari pemerintah provinsi
1.6.3 Hibah dari pemerintah kabupaten/kota
1.6.4 Hibah dari badan/lembaga/organisasi swasta
1.6.5 Hibah dari kelompok masyarakat/ perorangan
1.6.6 Dst ………………………..
1.7 Sumbangan Pihak Ketiga
1.7.1 Sumbangan dari ………..
1.7.2 Dst ……………………….

JUMLAH PENDAPATAN
2 BELANJA
2.1 Belanja Langsung
2.1.1 Belanja Pegawai/Honorarium :
2.1.1.1 Honor tim/panitia
2.1.1.2 Dst …………………..

2.1.2 Belanja Barang/Jasa :
2.1.2.1 Belanja perjalanan dinas
2.1.2.2 Belanja bahan/material
2.1.2.3 Dst …………………………

2.1.3 Belanja Modal
2.1.3.1 Belanja Modal Tanah
2.1.3.2 Belanja Modal jaringan
2.1.3.3 Dst …………………………

2.2 Belanja Tidak Langsung
2.2.1 Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap
2.2.1.1 Dst …………………………

2.2.3 Belanja Hibah
2.2.3.1 Dst …………………………

2.2.4 Belanja Bantuan Sosial :
2.2.4.1 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
2.2.4.2 Dst ……………………

2.2.5 Belanja Bantuan Keuangan
2.2.5.1 Dst ………………………

2.2.6 Belanja tak terduga
2.2.6.1 Keadaan darurat
2.2.6.2 Bencana alam
2.2.6.3 Dst…………………

JUMLAH BELANJA

3 PEMBIAYAAN
3.1 Penerimaan Pembiayaan
3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
3.1.2 Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan.
3.1.3 Penerimaan Pinjaman
3.2 Pengeluaran Pembiayaan
3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan
3.2.2 Penyertaan Modal Desa
3.2.3 Pembayaran utang

JUMLAH PEMBIAYAAN



……………………., tanggal ……………………

KEPALA DESA



……………………………….

Catatan :
* Tanah Kas Desa atau istilah lainnya seperti : Tanah Titi Sara, Suguh Dayoh, Bengkok, Bondo Deso, kokoan, Timbul, Pangonan, Tanah Pembelian Desa, dsb.




























Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa


BUKU KAS UMUM
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN

No. Tgl. KODE REKENING URAIAN PENERIMAAN
(Rp.) PENGELUARAN
(Rp.)
1 2 3 4 5 6







JUMLAH

Jumlah bulan/tanggal Rp. Rp.
Jumlah sampai bulan lalu/tanggal Rp. Rp.
Jumlah semua s/d bulan /tanggal Rp. Rp .
Sisa kas Rp.
Pada hari ini tanggal ……………, 200..
Oleh kami didapat dalam kas Rp. ……………….
( ……………………………………………………………….. dengan huruf)
Terdiri dari :
Tunai Rp. ……….
Saldo Bank Rp. ……….
Surat Berharga Rp. ……….


……………., tanggal …………………

MENGETAHUI BENDAHARA DESA,
KEPALA DESA,


………………………………….. ………………………….

Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerima kas atau pengeluaran kas
Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan kas atau pengeluaran kas
Kolom 3 diisi dengan kode rekening penerimaan kas atau pengeluaran kas
Kolom 4 diisi dengan uraian penerimaan kas atau pengeluaran kas
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas
Kolom 6 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas






Lampiran III Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa


BUKU KAS PEMBANTU
PERINCIAN OBYEK PENERIMAAN
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN

No.
URUT NOMOR BKU PENERIMAAN TANGGAL SETOR NOMOR STS & BUKTI PENERIMAAN LAINNYA JUMLAH
(Rp.)
1 2 3 4 5






Jumlah bulan ini Rp.
Jumlah s/d bulan lalu Rp.
Jumlah s/d bulan ini Rp.


……………., tanggal …………………

MENGETAHUI BENDAHARA DESA,
KEPALA DESA,


………………………………….. ………………………….

Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut
Kolom 2 diisi dengan Nomor BKU penerimaan
Kolom 3 diisi dengan Tanggal Penyetoran STS/Bukti Penerimaan lainnya
Kolom 4 diisi dengan Nomor STS/Bukti penerimaan lainnya.
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah setoran STS/Bukti penerimaan lainnya.


















Lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa


BUKU KAS PEMBANTU
PERINCIAN OBYEK PENGELUARAN
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN

No.
URUT NOMOR BKU PENGELUARAN TANGGAL PENGELUARAN NOMOR SPP & BUKTI PENGELUARAN LAINNYA JUMLAH
(Rp.)
1 2 3 4 5





JUMLAH
Jumlah bulan ini Rp.
Jumlah s/d bulan lalu Rp.
Jumlah s/d bulan ini Rp.


……………., tanggal …………………

MENGETAHUI BENDAHARA DESA,
KEPALA DESA,


………………………………….. ………………………….

Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut
Kolom 2 diisi dengan Nomor BKU pengeluaran
Kolom 3 diisi dengan Tanggal Pengeluaran SPP/Bukti Pengeluaran lainnya
Kolom 4 diisi dengan Nomor SPP/Bukti pengeluaran lainnya.
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah Pengeluaran SPP/Bukti pengeluaran lainnya.


















Lampiran V Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 37 Tahun 2007
Tanggal : 24 Juli 2007
Perihal : Pengelolaan Keuangan Desa


BUKU KAS HARIAN PEMBANTU
DESA …………………… KECAMATAN …………………………….
TAHUN ANGGARAN

No.
URUT TANGGAL URAIAN PENERIMAAN
(Rp.) PENGELUARAN
(Rp.) JUMLAH
(Rp.)
1 2 3 4 5





JUMLAH


……………., tanggal …………………

MENGETAHUI BENDAHARA DESA,
KEPALA DESA,


………………………………….. ………………………….

Cara Pengisian :
Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran
Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan atau pengeluaran kas pengeluaran
Kolom 3 diisi dengan uraian penerimaan kas atau pengeluaran kas
Kolom 4 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas.
Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas.
Kolom 6 diisi dengan saldo buku kas bendahara.

Hasil Musrenbang Kampung terdiri dari:
a. Daftar Kegiatan Prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh Kampung yang bersangkutan yang akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB-K), serta swadaya gotong royong masyarakat kampung. b. Daftar Kegiatan Prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten dan APBD Provinsi. c. Daftar nama anggota delegasi yang akan membahas hasil Musrenbang Kampung pada forum Musrenbang Kecamatan.

Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk. 1. membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang dari tingkat Kampung/Kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan. 2. Membahas dan menetapkan kegiatan prioritas pembangunan di tingkat kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Kampung/Kelurahan. 3. Melakukan klasifikasi atas kegiatan prioritas pembangunan kecamatan sesuai dengan fungsi-fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.
Musrenbang diselenggarakan sesuai amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Keluaran dari Musrenbang ini menjadi acuan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (Renja SKPD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Penetapan Plafon Anggaran (PPA), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah 2012 (APBD) termasuk didalamnya Alokasi Dana Kampung (ADK) 2012.